Hutan hujan tropis yang menutupi sebagian besar wilayah Kalimantan Timur biasa disebut sebagai hutan hujan tropis dataran rendah {lowland evergreen rainforest}. Disebut hutan hujan tropis dataran rendah karena tumbuh pada ketinggian 0 hingga 1500 meter diatas permukaan laut.

Kawasan yang mempunyai ketinggian lebih dari 2000 mdpl hanya ditemui di Gunung Liangpran, sebuah gunung api tua yang berada di kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Hulu. Titik tertinggi di Kalimantan Timur ini berhubungan dengan gugusan Pegunungan Muller yang membatasi wilayah Kalimantan Timur dengan Kalimantan Barat.

Dengan karakter topografi seperti ini maka perlembahan atau dataran rendah di Kalimantan Timur umumnya berada di kawasan sepanjang sungai dan badan air lainnya seperti rawa dan danau.

Karakter alam seperti ini melahirkan dua model permukiman, permukiman di daerah kering atau sekitar hutan yang kerap disebut sebagai masyarakat pedalaman, dan permukiman di daerah basah/dataran banjir yang kerap disebut sebagai masyarakat pesisir.

Keduanya sama-sama mempunyai rumah berkolong dengan tujuan berbeda. Rumah panggung di daerah kering atau kawasan sekitar hutan bertujuan menghindarkan dari serangan binatang buas juga jangkauan nyamuk. Sementara di kawasan basah atau dataran banjir bertujuan untuk menghindari dari ancaman genangan air pada waktu-waktu tertentu.

Kelak permukiman di kawasan pesisir atau badan air berkembang menjadi kota-kota bandar, daerah perdagangan karena saling terhubung melalui transportasi sungai.

Dua karakter permukiman yang berbeda kemudian melahirkan dua arus kebudayaan yang berbeda pula yakni budaya hutan dan budaya air.

Paska kemerdekaan kedua budaya ini kemudian dihajar oleh budaya jalan raya. Budaya yang dibawa oleh pemerintah Republik Indonesia yang mendasarkan paradigma pembangunan berbasiskan daratan.

Hutan ditebangi untuk diambil kayunya, dibelah oleh jalan raya. Pun juga dengan sungai dimana jalan raya juga dibangun di sisinya mengikuti alur kelokannya.

Jalan raya kemudian menjadi kiblat.

Hal ini kemudian menimbulkan persoalan baru terutama di permukiman pada kawasan rendah atau sepanjang sungai. Kehadiran jalan raya membuat arah rumah berubah, dari menghadap ke sungai kemudian beralih menghadap jalan raya. Sungai kemudian menjadi halaman belakang atau lebih tepatnya menjadi kiblat membuang hajat.

“Sakit kepala unda memikirkan Sungai Mahakam dan Sungai Karang Mumus,” ujar HM. Kadrie Oening pada salah satu koleganya.

Walikotamadya Samarinda tahun 1967 – 1976 itu kemudian melakukan penataan Sungai Mahakam mulai dari Selili hingga Jembatan Mahakam. Obsesinya tepian Sungai Mahakam di kawasan itu bersih dari rumah penduduk.

Masyarakat Kelurahan Selili yang dibongkar kemudian dipindahkan ke Sungai Pinang Dalam {Supida} I, II dan III. Mereka tidak mendapat ganti rugi rumah melainkan sebidang tanah. Pada tahapan berikutnya masyarakat yang dibongkar rumahnya kemudian meminta ganti rugi yang lebih layak, mereka kemudian dipindahkan ke Perum Carpotec.

Cita-cita Kadrie Oening untuk menata Kawasan Sungai Mahakam dan Karang Mumus tidak selesai hingga akhir masa jabatannya. Penataan itu kemudian dilanjutkan oleh penerusnya yakni H. Anang Hasyim dan Waris Hoesin.

Pada masa awal pemerintahan Walikota Ahmach Amins penataan Sungai Karang Mumus masih diteruskan, kemudian terhenti dan menjelang masa akhir pemerintahan Sjahrie Jaang kemudian dilanjutkan kembali.

BACA JUGA : Ada Yang Nggak Benar di Kecamatan Bener

Melihat sejarah permukiman di Samarinda, kawasan tepian sungai atau dataran banjir merupakan daerah yang dipilih untuk membangun tempat tinggal. Selain rumah panggung ada juga rumah apung yang berada dalam badan sungai.

Salah satu tafsir tentang asal usul nama kota Samarinda berasal dari gambaran hunian terapung, dimana rumahnya sama rendah dan sama tinggi, tidak ada beda perbedaan kelas, semua yang tinggal di sungai ada dalam kesetaraan.

Model kawasan permukiman yang memanjang mengikuti alur sungai dan terdiri dari rumah panggung serta rumah apung ini masih bisa ditemui di kawasan Mahakam Tengah, seperti di Desa Melintang, Muara Enggelam, Tubuhan, Semayang dan lainnya.

Namun di Samarinda terutama di Kawasan Sungai Mahakam antara Jembatan Mahakam hingga Pelabuhan dan Sungai Karang Mumus, perkembangan jaman dan paradigma pembangunan tidak berpihak lagi pada model permukiman seperti itu.

Pemukim di kawasan ini mesti menyingkir, berpindah untuk direlokasi di wilayah daratan. Dan area bongkaran kemudian dinormalisasi. Pinggir sungai dibeton dan ruang antara pinggir sungai dengan jalan kemudian dijadikan sebagai Ruang Terbuka Hijau.

Normalisasi dan Ruang Terbuka Hijau kemudian menjadi ekosistem buatan baru, hubungan antara air dan daratan yang dipisahkan oleh beton {sheet pile} yang ditanam tak memungkinkan ekosistem lama, riparian Sungai Mahakam dan Sungai Karang Mumus kembali pulih.

Rekayasa lingkungan sungai ini kemudian ditautkan dengan keinginan untuk membuat Kota Samarinda menjadi Kota Tepian. Tepian yang bermakna Teduh, Rapi, Indah dan Aman, sekaligus juga merupakan penanda identitas bahwa Kota Samarinda adalah Kota di Tepian Sungai {River side/Water front city}.

Bertahun-tahun bahkan puluhan tahun, kawasan yang dibebaskan dari permukiman ternyata tak sungguh-sungguh berubah menjadi Ruang Terbuka Hijau. Tidak juga teduh, rapi, indah apalagi aman.

Menyusuri kawasan tepian mulai dari Jembatan Mahakam hingga muara Sungai Karang Mumus dan terus hingga ke Pasar Segiri, tepiannya centang perentang. Ada banyak pemanfaatan lahan yang tidak berkesesuaian dengan fungsinya sebagai Ruang Terbuka Hijau dan sempadan atau ruang perlindungan sungai.

Sebagaian pemanfaatan bersifat ilegal dan setengah ilegal, namun ada pula pemanfaatan yang bersifat legal.

Apapun itu pemanfaatan yang tidak sesuai dengan tujuan awal penataan kawasan Sungai Mahakam dan Sungai Karang Mumus tentu saja akan melukai hati mereka yang dulu terusir dari sana. Meski dulu prosesnya alot, pada akhirnya mereka menerima bahwa hal itu harus dilakukan agar Samarinda bisa tumbuh menjadi kota yang beradab dan berbudaya.

Kebesaran hati banyak keluarga, termasuk keluarga-keluarga yang berpengaruh dan punya jasa bagi pembangunan Kota Samarinda itu memang kerap terganggu dengan berbagai kebijakan terkait dengan tepian Sungai Mahakam dan Sungai Karang Mumus. Kebijakan yang tidak secara konsisten menjaga kawasan tepian agar menjadi sabuk hijau dan ruang perlindungan bagi sungai.

Kurangnya konsistensi itu kemudian membuat kawasan tepian yang semestinya Teduh, Rapi, Indah dan Aman terus bermasalah hingga hari ini. Jika dahulu permukiman dianggap mengokupasi ruang sungai, kini ruang yang ditinggalkan juga masih terus diekploitasi yang tujuannya tidak memberikan keuntungan ekologi baik bagi sungai maupun masyarakat Kota Samarinda seluas-luasnya.

BACA JUGA : Korupsi dan Investasi Bodong

Kehidupan dan kebudayaan masyarakat sungai {air} di Kota Samarinda tak lagi tumbuh seiring dengan perkembangan kota. Pembangunan berkelanjutan, pembangunan hijau dan jargon pembangunan lainnya lebih berpihak pada pembangunan daratan.

Padahal masyarakat Samarinda mempunyai ketergantungan besar pada sungai, baik Sungai Mahakam, Sungai Karang Mumus dan anak sungai lainnya. Kebutuhan air bersih warga Kota Samarinda dipenuhi dari air sungai.

Membebaskan sungai dari tekanan permukiman menjadi salah satu langkah penting, namun langkah itu mesti diikuti dengan menjadikan kawasan yang tadinya diokupasi untuk dikembalikan menjadi kawasan perlindungan atau keamanan sungai.

Mengembalikan riparian sungai pada kondisi semula tentu saja sulit namun menjadikan kawasan yang dibebaskan menjadi jalur hijau, hutan kota di tepian sungai tentu saja memungkinkan.

Maka membebaskan tepian sungai dari permukiman sesungguhnya merupakan langkah untuk mengembalikan area itu kepada sungai, bukan untuk kemudian dialihfungsikan untuk tujuan-tujuan lain.

Membangun atau membuat sarana apapun yang kemudian berakibat adanya aktivitas menetap di tepian sungai sebisa mungkin dihindari. Sebab aktivitas menetap cenderung menuntut adanya infrastruktur yang permanen serta perkerasan permukaan lahan.

Kawasan tepian sungai yang berhasil direstorasi, direvitalisasi atau dinaturalisasi kelak akan memberikan bonus atau layanan ekologis yang bukan saja bermanfaat untuk masyarakat melainkan juga turut menjaga kesehatan dan kualitas air sungai.

Hutan kota di tepian sungai tentu saja bisa menjadi tempat rekreasi dan olahraga, juga sarana pendidikan luar ruangan.

Cita-cita untuk menjadikan Kota Samarinda sebagai Kota Peradaban nampaknya belum terlihat secara serius dalam penataan kawasan sungai di Kota Samarinda. Wajah sungai dan fungsinya lebih dititikberatkan hanya pada soal kerapian kota dan banjir. Padahal layanan ekosistem utama sungai di Kota Samarinda adalah air bersih.

Maka mestinya fokus penataan tepian sungai di Kota Samarinda  mengacu pada tujuan untuk menjaga kualitas, kuantitas dan kontinuitas air.

Dengan demikian pemanfaatan untuk tujuan lain adalah bonus. Dengan menjadikan tujuan selain tujuan ekologis dan layanan ekosistem sebagai tujuan utama niscaya pemanfaatan kawasan tepian dan badan sungai baik Mahakam maupun Karang Mumus sama buruknya dengan ekploitasi batubara yang membuat bukit hilang dan meninggalkan jejak lubang. Sebuah kehilangan yang sulit untuk dipulihkan.

Note : sumber gambar ilustrasi dari digitalcollections.universiteitleiden.nl/KITLV Leiden , gambar merupakan potret Samarinda pada masa penjajahan Belanda 1930, kawasan Samarinda yang saat itu sudah ramai dikenal sebagai kawsan Jalan Yos Sudarso saat ini.