Batubara adalah batuan sedimen yang dapat terbakar. Terbentuk dari endapan organik, sisa-sisa tumbuhan.
Berada di kawasan hutan tropis dataran rendah, Kalimantan Timur mempunyai cadangan batubara yang besar. Hingga kemudian setelah masa kejayaan migas dan kayu hutan berlalu, pertambangan batubara menjadi unggulan.
Semenjak tahun 2000-an, Kaltim identik dengan batubara.
Dalam daftar orang-orang terkaya di Indonesia tercatat sejumlah orang yang kekayaannya bertumpuk karena mendapat konsesi untuk menggali batubara di Kalimantan Timur.
Batubara yang dikeruk dari Kalimantan Timur kemudian dibawa menyebar ke seluruh penjuru dunia dan nusantara.
Membuat terang berbagai kota dan mengerakkan roda industrinya.
Adakah itu membuat Kalimantan Timur ikut menjadi kaya?.
Ya, Kalimantan Timur pernah menjadi kaya karena batubara. Suatu masa kekayaan itu begitu nyata. Kabupaten Kutai Kartanegara misalnya di masa Bupati Syaukani serasa bermandi uang karena dana bagi hasil migas dan batubara.
Pun di Provinsi Kalimantan Timur, pundi-pundi uangnya amat gemuk dan kemudian dibagi-bagi lewat Bantuan Sosial yang nilainya bisa trilyunan.
Masa itu telah lewat, kontribusi pendapatan dari batubara makin tahun makin menurun.
Sialnya pendapatan besar di masa lalu tidak diinvestasikan untuk infrastruktur dan peningkatan kualitas layanan publik.
Sepuluh tahun terakhir ini dampak akibat obral ijin batubara mulai terasa. Banjir, sawah ladang yang kekurangan air di musim kemarau, matinya sumber air, longsor dan bencana ekologi lainnya menjadi semakin sering terjadi.
-000-
Ada seloroh populer tentang batubara. Batubara kerap diartikan sebagai Barang Tuhan Bagi Rata.
Pemahaman ini dihayati untuk men’justifikasi’ operasi pertambangan batubara illegal yang kerap disebut sebagai tambang koridoran atau tambang koordinasi.
Tambang yang beroperasi dengan ijin yang disepakati sendiri oleh para pihak mulai dari pemilik lahan, operator tambang dan oknum aparat pemerintahan serta keamanan.
Agak sulit untuk menyebut sebagai illegal karena tambang batubara adalah aktifitas terbuka yang dengan mudah dilihat oleh siapa saja.
Illegal biasanya sembunyi-sembunyi. Dan menambang batubara tak mungkin sembunyi-sembunyi.
Kalau tak percaya silahkan lihat sendiri di jalan poros antara Samarinda-Bontang, atau antara Tenggarong-Kota Bangun.
Aktifitas bongkaran lahan dan pengangkutan batubara dengan mudah dilihat dari jalanan umum. Bukan hanya itu bahkan tak sedikit ruas jalan rusak karena aktifitas mereka.
Yang lebih menyedihkan tambang illegal terkesan lebih ‘berkuasa’. Mereka tak peduli dengan persepsi masyarakat sekitar. Jauh lebih aman mengkritik atau mengkoreksi tambang legal ketimbang tambang illegal.
Masyarakat, lingkungan sekitar justru menjadi lemah dihadapan tambang illegal. Melawan terang-terangan seperti yang ditunjukkan oleh seorang camat di Kutai Kartanegara berakhir dengan babak belur.
Ketika persoalan sampai di kepolisian yang diurus oleh polisi juga bukan persoalan tambang illegalnya melainkan tindak kekerasannya.
Tambang illegal di Samarinda, Kutai Kartanegara dan daerah lain di provinsi Kalimantan Timur telah membuat frustasi.
Tak ada yang bisa diperbuat oleh masyarakat sekitar tambang. Hingga kemudian terpaksa mengamini bahwa ini adalah Barang Tuhan Bagi Rata dengan cara menerima kompensasi lewat uang debu, uang bising dan uang-uang lain.
Dan kelak jika setelah itu daerahnya longsor, banjir atau kekeringan, anggap saja semua bencana itu adalah cobaan dari Tuhan.
-000-
Dengan alasan tidak lagi punya kewenangan atas pertambangan semua laporan ke pemerintah daerah, kabupaten/kota dan provinsi menjadi mentah.
Bupati, walikota dan gubernur selalu menjawab urusan ini adalah kewenangan pemerintah pusat.
Tentu saja untuk urusan memberi ijin bupati, walikota dan gubernur tidak lagi punya. Tapi jika yang beroperasi tanpa ijin, sebagai penguasa wilayah tentu saja bupati, walikota dan gubernur punya kewenangan.
Tambang tanpa ijin harusnya bisa dihentikan, bukan dengan aturan soal pertambangan sebab mereka illegal. Jadi mesti dipakai aturan lain yang masih ada dalam kerangka kewenangan bupati, walikota dan gubernur.
Pasti bupati, walikota dan gubernur paham soal ini, apalagi disekitar mereka banyak tenaga ahli, penasehat dan juga konsultan.
Maka aneh jika UU Pertambangan Mineral dan Batubara saja yang dijadikan alasan.
Tapi sengaja kukuh bertahan dalam urusan ini mungkin merupakan pilihan. Ini adalah sebuah modus yang dipakai oleh pemerintah daerah dan jajaran.
Tujuannya memberi ‘pelajaran’ pada pemerintah pusat yang telah meresentralisasi kewenangan.
Dengan membiarkan keadaan akan menjadi kacau, masyarakat resah. Dan itu akan menjadi alsan bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kalau pemerintah pusat tak becus mengurus tambang yang merupakan kewenangan eklusif mereka.
Dan semakin banyak tambang illegal yang gagah berani beroperasi maka akan semakin banyak bukti yang bisa dipakai pemerintah daerah untuk mendorong pemerintah pusat kembali melakukan desentralisasi urusan pertambangan.
Bukan rahasia lagi yang disebut urusan kewenangan dalam pemerintahan itu berhubungan dengan duit. Tanpa kewenangan maka tak ada potensi keuangan secara sah.
Jadi pahamkan kenapa tambang illegal menjadi marak?. Ini adalah sebuah pembiaran sebagai modus untuk menarik kembali kewenangan pemerintah daerah dalam urusan tambang.








