KESAH.ID –September adalah bulan kelam dalam peta sejarah penegakan HAM di Indonesia. Berbagai peristiwa yang tercatat pada bulan September meninggalkan cacat dalam pengungkapan permasalahannya. Beberapa kasus sampai sekarang ini tidak menemukan titik terang bahkan terancam di-peti es-kan.
Bulan September dalam sejarah nasional dikenang sebagai bulan dimana Partai Komunis Indonesia melakukan pemberontakan. Peristiwanya dikenal sebagai G30S/PKI.
Pada tahun 1984, Perum Produksi Film Nasional {PPFN} memproduksi film bergenre dokudrama yang berdurasi hampir 5 jam, tepatnya 271 menit.
Film yang disutradarai oleh Arifin C. Noer dan naskahnya ditulis bersama dengan Nugroho Notosusanto, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan waktu itu, judul lengkapnya adalah Penumpasan Pengkhianatan G 30 S PKI.
Ketika pertama diluncurkan di bioskop, film ini menjadi film yang wajib ditonton oleh seluruh pelajar.
Film ini di tahun 1984 dan 1985 memperoleh berbagai penghargaan dalam ajang Festival Film Indonesia.
Di tahun-tahun berikutnya film ini selalu diputar di semua stasiun TV. Hingga kemudian pada tahun 1998, Muhammad Yunus menteri penerangan mengkritik pemutaran film yang dianggap olehnya sebagai pengkultusan pada tokoh tertentu sebagaimana juga dirasakan dalam film Janur Kuning dan Serangan Fajar.
Penayangan di televisi kemudian dihentikan karena film itu dianggap tidak sesuai dengan dinamika reformasi.
Ishadi SK, Sekjen RTF Deppen kemudian menyampaikan bahwa film G 30 S PKI sudah terlalu sering diputar, sehingga kemungkinan pemirsa akan bosan. Kualitas filmya juga sudah tidak bagus, sering diputar membuat filmnya jadi kabur.
Meskipun sudah tidak diputar lagi, namun isi film Penumpasan Pengkhianatan G 30 S PKI menjadi rujukan dan referensi bagi masyarakat hingga hari ini dalam memandang PKI.
Film ini berhasil membuat PKI terlihat kejam, haus darah dan kekuasaan. Segala kebusukan ada dalam PKI.
Sebagaimana dipertontonkan dalam film ini, sejak peristiwa G 30 S PKI dan sesudahnya semua kesalahan ada di tangan PKI. Kekejamannya membuat ‘kekejaman’ balik yang dilakukan oleh aparat dan pemerintah, serta masyarakat dan aktor politik lainnya kemudian dimaklumi.
Paska G 30 S PKI, mereka yang terindikasi berkaitan dengan PKI diburu dan diperlakukan bagai binatang tanpa diberi kesempatan untuk membela diri. Rentetan panjang pelanggaran HAM terjadi setelah aksi PKI berhasil digagalkan oleh Tentara Nasional Indonesia.
Sepanjang pemerintahan orde baru mereka yang tidak bisa membuktikan bebas dari pengaruh PKI mengalami berbagai diskriminasi. Banyak anak terpaksa tidak mengakui orang tuanya agar tak tersangkut-sangkut.
Pada masa orde baru disebut atau dituduh sebagai PKI adalah malapetaka, hidup akan menjadi serba sulit.
Sampai sekarangpun masih banyak yang belum move on dari film Pengkhianatan G 30 S PKI. Karena sangat terasuki, sampai sekarang masih banyak yang menganggap PKI bagaikan hantu, kelihatan tersembunyi namun sewaktu-waktu akan muncul kembali.
BACA JUGA : Menyoal Logika Bengkok Wagub Jabar
Komunisme kemudian menjadi musuh utama dari Pemerintahan Suharto {Orde Baru}, dan secara ideologis Suharto kemudian mengembangkan indoktrinasi Pancasila secara sistematis.
Sarwo Edhie Wibowo, Komandan Resimen Pasukan Komando Angkatan Darat {RPKAD} yang berperan penting dalam penumpasan G 30 S PKI, ditunjuk oleh Suharto untuk mengepalai Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila {BP 7} dari tahun 1984 -1987.
Sebelum meninggal dunia, Sarwo Edhie Wibowo pernah menyebutkan bahwa korban akibat operasi penumpasan PKI di berbagai tempat kurang lebih 3 juta jiwa. Sebuah angka yang sangat besar dibandingkan dengan laporan yang kerap disampaikan kepada Presiden Sukarno. Pelaksana operasi termasuk Suharto jika bertemu atau dipanggil oleh Presiden Sukarno melaporkan korbannya antara 450 – 500 ribu jiwa.
Tragedi 65 telah memasuki tahun ke 57, tetapi pemerintah, masyarakat dan komponen negara lainnya belum mampu mengembalikan keseimbangan keadilan terhadap para korban. Proses hukum mandek, hak-hak pemulihan yang seharusnya diterima oleh korban juga tak kunjung diberikan. Upaya damai atau rekonsiliasi antara pelaku dan korban juga tidak kunjung sampai pada titik temu.
Getolnya Suharto untuk memperkuat penghayatan dan pengamalan Pancasila berujung pada penetapan Pancasila sebagai asa tunggal. Penetapan ini kemudian memperoleh tanggapan beragam dari masyarakat. Salah satu kritik datang dari masyarakat di sekitar Tanjung Priok.
Warga memasang baliho dan spanduk kritikan pada pemerintah di sebuah mushola. Aparat meminta warga mencopot, namun warga menolak, Terjadi ketegangan dan ada 4 warga ditangkap.
Pada tanggal 12 September 1984, warga melakukan demonstrasi untuk menuntut pembebasan ke empat warga yang ditahan. Aparat membujuk warga untuk membubarkan diri namun ditolak, situasi menjadi panas dan timah panas kemudian dihujamkan pada massa aksi.
24 warga tewas dan 55 mengalami luka-luka, namun dalam versi warga ada ratusan orang yang tewas dan hilang.
Pada tahun 2003 tragedi Tanjung Priok dibawa ke pengadilan HAM Ad Hoc. Di tingkat pertama 12 orang terdakwa dinyatakan bersalah. Pengadilan juga menginstruksikan kepada negara supaya memberi kompensasi, restitusi dan rehabilitasi kepada korban maupun keluarganya. Namun putusan itu kemudian dianulir di tingkat kasasi dan ke 12 orang yang dinyatakan sebelumnya dinyatakan bersalah kemudian dibebaskan.
Kasus pelanggaran HAM tidak hanya terjadi di masa pemerintahan orde baru, di masa reformasi penegakan HAM ternyata juga masih sulit untuk dilakukan.
Pada tanggal 24 September 1999, mahasiswa berdemonstrasi dan dibubarkan paksa oleh aparat. Demonstrasi ini dilakukan sejak awal bulan untuk menolak pengesahan UU Penanggulangan Keadaan Bahaya {PKB}.
Seorang mahasiswa dari Universitas Indonesia bernama Yap Yun Hap meninggal karena tertembak. Yap terpisah dari teman-temannya ketika aparat membubarkan demonstrasi di kawasan Semanggi. Peristiwa ini dikenang sebagai Peristiwa Semanggi II.
Tim pencari fakta independen telah memberikan berbagai laporan dan temuan. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan tindakan hukum bagi pelakunya.
Dalam penerbangan Garuda GA-974 dari Jakarta ke Belanda, 7 September 2004, Munir Said Thalib aktivis HAM yang aktif di LBH, Kontras dan Imparsial meninggal diatas pesawat. Dalam pemeriksaan diketahui Munir meninggal karena racun arsenik.
Penanganan hukum atas kasus Munir amat kontroversial. Peradilan dilaksanakan dan ada yang dihukum namun dalangnya tidak pernah terungkap. BIN ditenggarai terlibat dalam drama peracunan Munir.
Dibentuk Tim Pencari Fakta dan telah menghasilkan laporan tebal untuk disampaikan kepada pemerintah. Namun dokumen laporan itu ternyata hilang di Sekretariat Negara. Sementara kasus Munir diperlakukan sebagai kasus kriminal atau pidana biasa. Dengan demikian tahun ini kasusnya akan kedaluwarsa, akan dipeti eskan dan tak bisa disidang kembali.
Lain halnya jika kasus Munir diakui sebagai kasus pelanggaran HAM. Dan selama 12 tahun berbagai organisasi berjuang untuk menjadikan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM namun negara tidak bergeming.
26 September 2015, Salim Kancil, seorang petani, warga biasa dikeroyok oleh 40-an preman tambang hingga meninggal.
Preman dengan senjata tajam, kayu dan batu menyiksa Salim Kancil serta menyeretnya lebih dari 2 kilometer menuju Balai Desa Selok Awar Awar, Kabupaten Lumajang. Yang memerintahkan pengeroyokan adalah Haryono, Kelapa Desa Selok Awar Awar.
Salim bersama rekan-rekannya bergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Selok Awar Awar untuk berjuang menentang operasi penambangan pasir.
Yang dikeroyok dan disiksa bukan hanya Salim, tapi juga Tosan rekannya. Namun Tosan selamat karena pura-pura meninggal hingga kemudian masyarakat beramai-ramai menghentikan pengeroyokan padanya.
Proses hukum berjalan, pelaku ditangkap dan diadili. Namun masih menyisakan ketidakadilan untuk masyarakat karena dua otak penganiayaan dan pembunuhan hanya diganjar hukuman 20 tahun penjara.
September 2019, berbagai elemen mahasiswa melakukan aksi serentak. Mahasiswa menolak pembahasan RUU Omnibus Law dan RUU lainnya yang kurang melibatkan masyarakat.
Aksi mahasiswa di berbagai tempat membuat aparat keamanan bertindak represif dan kurang manusiawi dalam melakukan penjagaan. Sejumlah mahasiswa menjadi korban.
Di Sulawesi Tenggara, dua mahasiswa tewas. Sedangkan di Jakarta, 1 warga dan 2 pelajar juga menghembuskan nafas terakhirnya.
BACA JUGA : Kota Dalam Kungkungan Tiang dan Lilitan Kabel
6 peristiwa pilu yang menjadi catatan pelanggaran HAM pada bulan September mulai dari tahun 1965 hingga 2019 menunjukkan bahwa kedewasaan berdemokrasi dan penghormatan pada HAM masih menjadi tantangan bagi bangsa dan negara Indonesia.
Bulan September menjadi bulan hitam dalam peta sejarah HAM Indonesia, karena berbagai peristiwa yang terjadi di bulan September pada tahun-tahun yang lampau seperti sengaja dibiarkan berlalu begitu saja.
Pemerintah dan aparat penegak hukum bahkan bisa dikatakan sengaja mengulur-ulur waktu, sengaja tidak menyelidiki dengan sungguh-sungguh agar tidak ditemukan bukti yang kuat sehingga kasusnya bisa disebut sebagai pelanggaran HAM.
Pemerintah dengan berbagai cara berusaha memenangkan pertarungan opini publik, termasuk dengan melakukan propaganda dengan berbagai medium, salah satunya tentu saja adalah film.
Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat, atau orang-orang suruhan aparat dan pemerintah seolah dikampanyekan sebagai bisa dimaklumi, karena mereka yang menjadi korban kekerasan adalah orang-orang yang melawan pemerintahan yang sah, melawan pembangunan, melawan investasi atau tak paham pada rencana pemerintah untuk memajukan negeri.
Meski sejak semula menyatakan diri sebagai negara demokrasi, negara kesatuan yang menghormati dan menerima perbedaan, terbukti pemerintah hingga sekarang ini selalu tidak tahan mendengar suara lain, pemikiran kritis dan alternatif.
Kelompik-kelompok kritis yang terus mengingatkan tentang pelanggaran dimasa lalu dianggap sebagai kelompok nyinyir, suka mengungkit-ungkit hal-hal yang telah lalu dan tidak produktif.
Padahal menjaga nyala lilin perlawanan, terus melawan agar tak lupa ingatan dengan slogan merawat ingatan dan menolak lupa, sesungguhnya tidak didasari niat untuk mempermalukan siapapun. Niatnya hanya satu agar kekerasan yang bertentangan dengan HAM tidak menjadi kebiasaan dan terus menerus diulang.
Negeri ini tidak akan pernah maju jika tetap menyimpan luka. Luka dari orang-orang kecil yang barangkali tidak berani bersuara. Luka orang-orang yang lemah dan selalu dikalahkan lama kelamaan akan menjadi bertumpuk.
Mungkin mereka tidak akan memberontak, namun perlawanan akan ditunjukkan dengan cara lain seperti menjadi tak peduli dengan kehidupan bersama, tak peduli dalam partisipasi pembangunan. Mereka menjadi masyarakat yang gemar mengeluh, terus menadahkan tangan mengharap bantuan. Hingga pemerintah akan terus menerus menjadikan Program Bantuan Langsung menjadi program unggulan.
Oleh karena itu siapapun yang peduli pada masa depan bangsa, mari turut membersihkan luka dan noda hitam di bulan September ini dengan turut berpartisipasi dalam Festival September Hitam yang diselenggarakan oleh Komite September Hitam Kaltim.
Selama bulan September ini Komite September Hitam Kaltim akan melakukan berbagai macam kegiatan. Apa, kapan dan dimana bisa dipantau lewat IG @aksikamisankaltim.
Anda semua diundang untuk turut serta termasuk para politisi, wakil rakyat, walikota dan gubernur. Polisi dan tentara juga dipersilahkan hadir dan jangan hanya mengirimkan intelnya saja.
note : sumber foto – KOMPAS.ID








