Perjalanan waktu terutama yang dikaitkan dengan kesejarahan tidak selalu linear.
Meski tak persis sama apa yang dahulu pernah dicatat kemudian kembali hadir, dirasakan dan terjadi. Sejarah kemudian bisa bersifat siklis.
Pada perdebatan tentang apa yang terjadi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, ada sebuah telaah yang menarik. Seseorang memunculkan istilah Orbaba atau Ordebaru baru.
Telaah ini didasarkan atas 75 orang staff KPK yang tak lolos menjadi Aparatur Sipil Negara melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan.
Di masa orde baru, siapapun yang akan menjadi ASN bahkan bukan hanya itu, harus lolos yang disebut dengan Penilitan Khusus.
Baik Litsus maupun TWK hasilnya bersifat mutlak dan tak bisa diperdebatkan. Padahal yang disebut dengan Litsus atau TWK materinya sama sekali tak ada hubungan dengan kompentensi seseorang untuk menjadi ASN.
***
KPK terbentuk atas komitmen masyarakat sipil (bangsa) dan pemerintah (negara) untuk melawan korupsi yang merajalela.
Dibentuk sebagai lembaga independen untuk menjembatani ‘selera’ masyarakat dan pemerintah.
Namun lama kelamaan perbedaan selera semakin meruncing. Dan nampak pengaruh pemerintah (eksekutif dan legislatif) menguat sehingga dilakukan ‘koreksi’ atas UU yang melandasi keberadaan KPK.
Salah satu koreksi adalah soal status pegawai KPK yang kemudian menjadi ASN.
Dengan menjadi ASN maka pegawai KPK kemudian menjadi kelompok profesi yang bekerja pada dan untuk pemerintah.
Entah statusnya apa, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dengan menjadi ASN maka pemerintah mempunyai hak untuk menentukan siapa yang layak dan siapa yang tidak.
Dan yang disebut dengan layak itu tidak sekedar menyangkut kompetensi melainkan juga kesesuaian dengan ideologi, selera dan kepentingan pemerintah (regim).
Di masa orde baru, Litsus dilakukan untuk menyingkirkan mereka yang terindikasi komunis (kiri), ekstrem kanan (Islam radikal) dan ekstrem tengah (liberal).
Lalu TWK di masa pemerintahan Jokowi ini untuk apa?. Entah apa yang akan disingkirkan. Namun suara-suara yang berbeda di dalam tubuh KPK, kelompok yang cukup dekat dengan masyarakat sipil di dalam KPK disebut dengan istilah ‘taliban’.
Konon kelompok yang diindikasi sebagai ‘taliban’ yang dibersihkan. Tapi apa itu ‘taliban’ sebenarnya tidak jelas benar. Tapi bisa jadi ini adalah kelompok yang punya selera berbeda dengan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Dan siapapun yang berbeda dengan pemerintah oleh para buzzer pro pemerintah akan dijuluki sebagai Kadrun.
Dan TWK telah berhasil dilakukan di KPK, maka nanti akan berlanjut kemana-mana. Ke lembaga-lembaga lainnya bahkan mungkin juga ke badan-badan swasta.
Dengan demikian diharapkan kelak yang disebut ASN dan pegawai lain akan sesuai dengan selera regim.
***
Ditengah iklim keterbukaan dan kesadaran untuk menerima serta menghormati perbedaan namun sekaligus dengan banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh bangsa dan negara nampaknya pemerintah mengalami kesulitan.
Pemerintah kesulitan dalam melakukan moderasi dan menyatukan berbagai kepentingan untuk menjadi kekuatan bersama dalam bertindak mengatasi masalah.
Alih-alih mencari cara terbaik, yang dilakukan justru mencari yang termudah. Menyingkirkan mereka yang berbeda agar tidak menjadi duri.
Dengan pola pikir seperti ini maka jangan lagi berharap pemberantasan korupsi akan dilakukan dengan cara yang luar biasa.
KPK tetap akan menjadi lembaga anti korupsi namun bekerja dengan cara-cara yang biasa saja. Lembaga yang mencitrakan bahwa pemerintah peduli pada pemberantasan korupsi.
Kita mungkin masih akan menyaksikan KPK melakukan OTT. Namun terhadap mereka yang akan dikorbankan atau disingkirkan. Mereka yang sungguh punya kekuatan dan berada di pusat kekuasaan tak akan tersentuh.
Sebuah pencitraan yang sungguh mahal harganya.
Sumber gambar : Richardo/jppn.com







