Semua mahkluk hidup mempunyai sifat territorial, menguasai wilayah atau ruang tertentu untuk kepentingan dirinya sendiri atau kelompoknya.
Namun dari antara semua mahkluk hidup, penguasaan yang dilakukan oleh manusialah yang paling merusak. Sebab manusia mempunyai kemampuan untuk mengekploitasi dan mengektraksi sehingga kerap mengambil lebih banyak dari yang dibutuhkan.
Perubahan dalam artian negatif atas sebuah ruang atau lahan lebih banyak disebabkan oleh kehadiran manusia. Kawasan hutan kemudian menjadi kawasan pertanian, perladangan, pertambangan dan bahkan permukiman. Campur tangan manusia membuat ekosistem alami menjadi ekosistem binaan yang kehilangan keseimbangan sehingga kerap menimbulkan bencana.
Sungai sejak awal peradaban manusia merupakan salah satu wilayah yang paling dipengaruhi oleh kehadiran manusia. Sebagai sebuah ekosistem yang kaya, wilayah sungai memungkinkan manusia untuk tinggal menetap, sambil mengembangkan budidaya tanaman pangan dan memperoleh protein dari aneka ikan yang ada di dalamnya. Hubungan antar masyarakat juga terjalin lewat alur sungai.
Meski kemudian peran sungai dalam kebudayaan manusia mulai surut, namun tak berarti wilayah sungai ditinggalkan. Area sekitar sungai justru kemudian berkembang menjadi area permukiman ketimbang area budidaya. Lahan atau tanah di sekitar sungai adalah lahan abu-abu. Sehingga siapapun kemudian bisa menguasai, menduduki dan merasa memiliki.
Pemerintah juga selalu merasa area di sekitar sungai adalah tanah negara, namun tidak mempunyai kemampuan untuk menjaga dan merawatnya. Alhasil yang disebut sebagai sempadan sungai, garis maya perlindungan sungai menjadi semakin kabur.
Dan ketika bencana banjir menjadi langganan maka pinggiran sungai selalu menjadi perhatian. Sungai dianggap sebagai penyebab banjir karena tidak mampu menampung limpasan air permukaan.
Kita semua tahu tidak ada penyebab tunggal untuk kejadian banjir. Tapi selalu ada keyakinan bahwa jika permukiman di pinggir sungai dibersihkan maka banjir akan diatasi.
Bahwa sudah terlalu besar ruang sungai yang dikuasai oleh manusia tidaklah bisa disangkal dan perlu dikurangi serta dibatasi dengan sangat ketat. Jadi tidaklah salah jika kemudian diambil kebijakan untuk membersihkan area sekitar sungai dari permukiman yang padat.
Namun mesti disadari bahwa langkah itu diambil dalam konteks untuk mengembalikan ruang atau wilayah sungai, bukan untuk mengambil dari mereka yang menguasai dan menduduki untuk kemudian diduduki atau dikuasai oleh pemerintah agar bisa digunakan sebagai ruang lain yang disebut sebagai Ruang Terbuka Hijau yang sebenarnya juga tidak berkesesuaian dengan ekosistem sungai.
Jika alasannya membersihkan permukiman untuk memberi ruang lebih pada sungai agar bisa menampung lebih banyak air, maka area yang dibebaskan seharusnya dikembalikan kepada sungai sebagai bantaran banjir. Dengan demikian sungai akan kembali mempunyai flood plain, area luapan air yang semestinya.
Sungai menjadi bermasalah karena diokupasi oleh manusia dan kemudian dibebaskan untuk dinormalisasi. Namun sayangnya lagi-lagi langkah ini masih bersifat antroposentris karena pembangunan sungai sama sekali tidak menunjukkan ciri mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan sungai hingga akhirnya meski terbebas dari permukiman di kanan kirinya, sungai tetaplah bermasalah.
Video bagian 1
Video bagian 2








