KESAH.ID – Di tanah Borneo, kisah tentang Orang Utan dan Orang Hutan bukan sekadar permainan kata, melainkan cermin perjalanan panjang relasi manusia dengan hutan. Dari masa ketika hutan dianggap milik negara dan dieksploitasi demi modal, hingga masyarakat adat dipaksa keluar dari ruang hidupnya, cerita ini menyimpan luka sekaligus perlawanan. Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakui hutan adat memberi secercah harapan, namun tantangan di lapangan masih besar. Bagaimanapun juga hutan adat bukan hanya soal hak, melainkan tentang masa depan bumi dan keadilan ekologis yang harus diperjuangkan bersama.
Saya sering bergurau bahwa tanah Borneo seakan hanya diciptakan untuk dua makhluk: Orang Utan dan Orang Hutan. Dua istilah yang terdengar mirip, tetapi sesungguhnya menyimpan kisah panjang tentang relasi manusia dengan alam.
Orang Utan adalah primata besar dari genus Pongo, kera tanpa ekor dengan tubuh bisa mencapai 200 kilogram, rambut kecoklatan menutupi sekujur badan. Mereka hidup di atas pohon, soliter, bergantung pada dedaunan dan buah, kadang kulit pohon. Sementara itu, Orang Hutan secara literal berarti manusia hutan: manusia yang hidup sederhana, dekat dengan alam. Dalam percakapan sehari-hari, istilah ini sering bergeser menjadi kiasan bagi mereka yang dianggap “liar” atau “tidak beradab,” atau sekadar orang pedalaman.
Di Kalimantan Timur, pembagian kebudayaan bahkan mengakomodir istilah ini: Budaya Keraton, Budaya Pesisir, dan Budaya Pedalaman. Namun, di balik kategorisasi itu, negara kemudian menganggap semua hutan sebagai milik negara. Pada masa rezim Soeharto, hutan dinilai berharga karena tegakan pohon besar yang tumbuh sendiri, tanpa ditanam atau dirawat. Maka lahirlah izin penebangan, hak mengusahakan hutan diberikan kepada perorangan atau perusahaan. Di Kaltim, masa awal penebangan dikenal dengan istilah Banjir Kap.
Hutan dikapling, hak penguasaan diberikan kepada penanam modal. Orang Hutan disingkirkan dari rumahnya, dari ruang hidupnya. Pemerintah dengan propaganda kesejahteraan melabeli mereka sebagai “Komunitas Adat Tertinggal,” lalu memaksa keluar lewat program Resettlement Penduduk atau Respen. Mereka diberi rumah personal, setelah sebelumnya hidup komunal. Diajari pertanian menetap dengan pekarangan sempit.
Sebenarnya ini adalah bentuk genocida kebudayaan. Sebab bagi masyarakat adat, hutan bukan sekadar pepohonan dan tanah. Ia adalah ruang hidup, identitas, simbol kosmologis. Hutan adalah rumah roh leluhur, sumber pangan, obat, sekaligus ruang sakral yang dijaga dengan tabu dan ritual. Program pemukiman kembali mencabut mereka dari akar kebudayaan dengan iming-iming kemajuan: dekat fasilitas pendidikan, kesehatan, ekonomi. Nyatanya, mereka tak pernah benar-benar dekat. Bagi banyak Orang Hutan, pembangunan hanyalah fatamorgana. Sikap masyarakat umum dan pemerintah terhadap mereka tetap sama: dianggap tertinggal.
BACA JUGA : Ekologi Perempuan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara. Filosofi ini mendapat legitimasi hukum: hutan adat adalah hak komunal MHA, bukan aset negara. Hutan adat menjadi jembatan antara nilai kosmologis dan konstruksi legal, antara kearifan lokal dan kebijakan modern.
Namun, tantangan di lapangan tetap besar. Pertama, regulasi: banyak daerah belum menerbitkan Perda atau SK untuk mengakui MHA. Kedua, administrasi: identifikasi wilayah adat terbentur kapasitas tim verifikasi dan anggaran. Ketiga, koordinasi lintas sektor: pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat sipil sering berjalan sendiri-sendiri.
Ada pula tantangan sosial: masyarakat adat masih dipandang sebagai “penghambat pembangunan” atau “penghuni liar.” Padahal mereka penjaga ekosistem. Tekanan global juga hadir: deforestasi, ekspansi perkebunan, proyek energi. Lihat Kalimantan Timur, provinsi dengan hutan terluas dan sekitar 500 komunitas adat, tetapi luas hutan adatnya kurang dari 10.000 hektar. Ironisnya, komunitas Dayak Wehea di Kutai Timur yang dikenal dunia karena memulihkan hutan, hingga kini belum mendapat pengakuan resmi. Padahal inisiatif mereka sudah meraih penghargaan dan pengakuan internasional.
BACA JUGA : Reshufle Bahlil
Untuk mempercepat pengakuan hutan adat, strategi sistematis dan kolaboratif diperlukan. Pertama, sinkronisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih. Kedua, penguatan kelembagaan MHA agar mampu mengelola hutan secara lestari. Ketiga, sistem informasi nasional yang terintegrasi dengan tata ruang, kehutanan, dan agraria.
Keempat, pendanaan berkelanjutan dari APBN, APBD, hingga mitra internasional. Kelima, inklusi sosial dengan melibatkan perempuan, generasi muda, dan kelompok rentan. Keenam, internasionalisasi isu: komitmen Indonesia di COP 30 untuk mengakui 1,4 juta hektare hutan adat harus dijadikan momentum global memperkuat posisi MHA dalam mitigasi iklim.
Hutan adat adalah filosofi hidup yang menegaskan bahwa manusia bukan penguasa tunggal atas alam, melainkan bagian dari jaringan kehidupan. Tantangan mewujudkannya memang kompleks: regulasi, administrasi, stigma sosial, hingga tekanan global. Namun dengan langkah percepatan berbasis kolaborasi, inklusi, dan keberlanjutan, pengakuan hutan adat bisa menjadi tonggak penting perjalanan bangsa.
Karena pada akhirnya, mengakui hutan adat bukan hanya soal memberi hak kepada masyarakat adat, tetapi juga soal memberi masa depan kepada bumi. Hutan adat adalah mahkota identitas bangsa, dan mempercepat pengakuannya berarti mempercepat langkah kita menuju keadilan ekologis dan sosial.
note : sumber gambar – NONPROFITJOURNALISM








