KESAH.ID – Dekade 1980-an menjadi saksi bisu runtuhnya kedaulatan masyarakat adat Dayak di Kalimantan Timur akibat ekspansi industri kayu dan relokasi paksa atas nama pembangunan. Ruang hidup mereka dirampas secara legal oleh negara melalui birokrasi dan izin konsesi. Di tengah penyeragaman identitas yang memojokkan posisi tawar mereka, masyarakat adat kini tidak lagi bisa bertahan hanya dengan romantisme sejarah, melainkan harus berani menghadapi tantangan baru di medan administratif demi merebut kembali hak asasi mereka.
Siapa Raja Kalimantan Timur di tahun 80-an? Jelas bukan orang Dayak atau Kutai, melainkan orang dari luar sana, yakni Prajogo Pangestu dan Bob Hasan. Ada juga raja-raja lainnya, orang lokal yang kemudian menguasai bisnis atau kerajaan kayu.
Sebelum itu, pemerintah sempat mengizinkan pembalakan manual yang kemudian dikenal dengan istilah “Banjir Kap”. Namun, kehadiran undang-undang penanaman modal asing dan dalam negeri setelahnya justru membuat kerusakan hutan kian masif. Hutan dirusak secara legal oleh kehadiran perusahaan-perusahaan yang memperoleh izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
Izin HPH inilah yang menusuk jantung terdalam dari peradaban masyarakat Dayak di pedalaman. Mereka perlahan tersingkir dari ruang kebudayaannya, karena ruang kelola dan ruang hidup mereka didepak dan dikonsesikan kepada korporasi.
Tragisnya, komunitas adat Dayak di pedalaman kemudian dipindahkan ke wilayah permukiman baru. Pemerintah berdalih pemindahan ini bertujuan mendekatkan mereka dengan peradaban pembangunan, seperti akses fasilitas kesehatan dan pendidikan.
Catatan kelam pencabutan masyarakat adat Dayak dari ruang hidupnya ini diabadikan dalam mantra sakti pembangunan bernama Respen (resettlement penduduk) yang kemudian diikuti dengan kebijakan regrouping.
Bendera pembangunan tersebut pada akhirnya membuat masyarakat adat Dayak kehilangan kedaulatan atas lahan yang menjadi ladang penghidupan mereka.
Padahal, bagi masyarakat pedalaman Kalimantan Timur, ladang adalah pusat kehidupan. Di ladang pulalah seluruh manifestasi kehidupan diwujudkan. Dalam tradisi masyarakat Kenyah, misalnya, siklus kehidupan tersebut diwujudkan lewat nutung uma—seluruh rangkaian kegiatan di ladang dan hal-hal yang berhubungan dengan perladangan.
Nutung uma dimulai dari memilih lahan yang tepat untuk bertanam, membuka lahan, mengeringkan ranting pohon yang ditebang atau belukar yang ditebas, lalu membakar. Setelah itu, dilaksanakan ritual untuk menentukan hari baik menanam, yang dilanjutkan dengan nugal (menanam benih). Setelah bibit tumbuh, dilakukan pemeliharaan atau merumput. Ketika bulir padi mulai berisi, ritual uma ubeq (membuat emping padi) digelar, sebelum akhirnya berlanjut ke masa panen. Ketika padi sudah dibawa dari ladang ke lumbung di kampung, ritual ditutup dengan upacara uman undat sebagai bentuk syukur atas padi baru hasil panen.
Waktu-waktu di antara kegiatan di atas pun diisi dengan aktivitas komunal yang produktif. Saat bibit ditanam dan dipelihara, masyarakat akan mulai membuat ingen—keranjang yang digendong di punggung untuk membawa hasil panen nanti.
Selain itu, mereka juga mulai menyiapkan pondok penyimpanan sementara untuk hasil panenan sebelum nantinya diangkut pulang ke kampung atau permukiman.
Sebutir padi yang ditanam di lahan bekas hutan dengan kesuburan alami tersebut bukanlah semata-mata kegiatan agraris untuk menghasilkan pangan. Lebih dari itu, ia adalah urusan spiritual; di dalam perladangan terkandung doa kepada leluhur, rasa syukur pada Yang Maha Kuasa, serta rajutan ikatan kekeluargaan dan sosial masyarakat.
BACA JUGA : Nyala Nyali
Seperti masyarakat adat lain pada umumnya, hukum adat dan pranata kebudayaan pada masyarakat pedalaman Kalimantan Timur memang tidak tertulis di atas kertas bermaterai. Nilai, norma, dan filosofi kehidupan mereka tertanam kuat di bukit, lembah, aliran sungai, pepohonan, serta dalam ingatan kolektif para tetua. Ladang adalah ruang kedaulatan yang paling utuh—benteng terakhir untuk menjaga agar mereka tetap menjadi suku Kenyah, Benuag, Tunjung, Basap, Punan, Bahau, Kayan, Busang, Agabag, Tebo, Wehea, dan lainnya.
Namun, ladang berupa hutan yang dimanfaatkan secara bergiliran melalui sistem rotasi atau ulang-alik ini terus digempur. Lewat regulasi, kebijakan, dan tata ruang pembangunan, hutan yang secara turun-temurun dipelihara oleh masyarakat adat berganti rupa menjadi wilayah konsesi demi mengejar titik pertumbuhan ekonomi baru bagi negara.
Di meja birokrasi, identitas mereka “dioperasi”. Label masyarakat adat dicabut dan diganti menjadi sekadar masyarakat tradisional, atau bahkan diturunkan tingkatnya menjadi sekadar masyarakat lokal.
Negara memang tampak lebih menyukai menyerahkan hutan kepada korporasi lewat aneka bentuk perizinan atau konsesi. Dengan menyerahkannya kepada perusahaan, negara tetap memegang kuasa penuh atas lahannya sekaligus mengamankan potensi pendapatan, baik lewat pajak, retribusi, maupun pungutan lainnya.
Sebaliknya, bagi masyarakat adat, persyaratan untuk mendapatkan status kasta tertinggi yang bisa melindungi tanah ulayat mereka sungguh rumit. Agar bisa diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA), komunitas adat mesti membuktikan asal-usul, silsilah, batas wilayah, hingga kebudayaan mereka melalui dokumen formal. Padahal, secara kultural, seluruh garis hidup mereka diatur lewat budaya tutur.
Komunitas masyarakat adat yang gagal membuktikan prasyarat normatif yang ditentukan oleh negara tersebut akhirnya hanya diakui atau dianggap sebagai masyarakat tradisional.
Sebutan “masyarakat tradisional” ini secara perlahan melepaskan hak kedaulatan mereka atas tanah adat atau ulayat. Kelompok masyarakat ini akan dipuja-puji dan namanya selalu diagungkan dalam berbagai dokumen maupun pidato formal karena adat dan kebudayaannya—mulai dari tari-tarian, busana, wastra, kriya, kuliner, arsitektur vernakular, hingga upacara adat. Namun, semua itu diberikan tanpa adanya pengakuan atas ruang kelola, tata ruang lahan, dan hal-hal mendasar yang berhubungan dengan tanah serta hutan mereka.
Kini, kita bisa menyaksikan parade pujian yang semu untuk masyarakat tradisional. Tarian dan pakaian adat mereka kerap menghiasi berbagai festival nasional, namun bagaimana dengan nasib tanah, ruang hidup, dan ruang kelola mereka? Komunitas masyarakat adat yang diturunkan kelasnya menjadi masyarakat tradisional ini tidak lagi memiliki taji untuk mempertahankannya.
Bahkan, upaya mempertahankan tanah adat dan kebiasaan berladang seperti yang diajarkan oleh nenek moyang kini bisa berakhir dengan kriminalisasi; mereka dicap sebagai perambah hutan, perusak, dan pembakar lahan.
BACA JUGA : Gemar Membaca
Hal yang lebih mengerikan adalah ketika komunitas masyarakat adat dipisahkan secara paksa dari tanah dan ruang kebudayaannya. Mereka “ditransmigrasikan” di tanah kelahiran mereka sendiri lewat program resettlement penduduk yang dilanjutkan dengan regrouping, hingga akhirnya dianggap sebagai masyarakat sipil biasa—masyarakat lokal yang kedudukannya disamakan dengan transmigran dari luar pulau.
Status sebagai masyarakat lokal ini membuat posisi tawar mereka makin rentan. Mereka bisa digusur kapan saja; tanah atau ruang hidup mereka dapat dicaplok oleh negara kapan pun untuk diserahkan kepada investor. Jika di bawah ladang, rumah, atau sawah mereka terdeteksi mengandung batu bara, buldozer perusahaan bersenjatakan selembar izin dari negara akan langsung merangsek masuk tanpa permisi.
Begitu pula jika ladang mereka dinilai lebih cocok ditanami komoditas industri skala besar, maka konsesi perkebunan akan seketika muncul di atas lahan tersebut. Tanah adat mereka pun seketika berubah menjadi Hak Guna Usaha (HGU) milik korporasi.
Di Kalimantan Timur, pengakuan atas komunitas masyarakat adat sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) baru diperoleh oleh segelintir kelompok, itu pun setelah melewati perjuangan yang sangat panjang. Jumlah komunitas adat di sana mencapai ratusan, namun yang diakui secara legal belum melampaui angka puluhan. Terlebih lagi pengakuan atas kedaulatan tanah yang disebut Hutan Adat—jumlahnya jauh lebih sedikit dan dalam sepuluh tahun ke depan mungkin belum tentu menembus angka puluhan.
Lalu, apa solusinya? Mau tidak mau, suka tidak suka, komunitas masyarakat adat harus ikut bertarung di medan laga yang baru: medan administratif. Romantisme historis bahwa “ini tanah leluhur kami” tidak lagi mempan untuk mencabut patok batas yang ditanam atas nama investasi dan pembangunan.
Resolusinya adalah jemput bola. Komunitas adat, dengan bantuan para pendamping lapangan dan generasi mudanya, harus mulai mendokumentasikan apa yang selama ini hanya diwariskan lewat lisan. Peta wilayah adat harus digambar secara presisi, cerita asal-usul wajib dibukukan, dan struktur adat harus diformalkan agar bisa mengetuk pintu hukum negara. Di sisi lain, pemerintah juga harus menurunkan egonya; aturan pemenuhan status MHA harus dibuat membumi dan tidak berbelit-belit.
Hanya dengan mengantongi status legal sebagai Masyarakat Hukum Adat yang sah di mata undang-undang, kaum peladang akan memiliki perisai baja untuk melindungi ladang dan masa depan mereka. Dengan begitu, komunitas adat tidak akan berakhir menjadi penonton yang terasing di tanahnya sendiri, melainkan tetap menjadi pemilik sah yang berdaulat atas ruang hidupnya.
note : sumber gambar – NONPROFIT JOURNALISM








