KESAH.IDTransformasi politik yang bergulir sejak masa reformasi secara prosedural dan kelembagaan mampu membawa iklim dan ekosistem demokrasi di Indonesia. Namun secara substansial belum banyak merubah wajah perilaku politik yang hanya mengedepankan politik kekuasaan.

Kamis, 21 Mei 1998 Presiden Suharto menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai presiden Indonesia.

Suharto melengserkan dirinya sendiri setelah melihat berbagai tekanan yang dilakukan oleh hampir semua elemen bangsa. 

Ditambah lagi dengan krisis ekonomi yang membuat Suharto merasa tidak mampu menjalankan amanat rakyat untuk memimpin dan melaksanakan pembangunan.

Pada hari yang sama pimpinan DPR/MPR sebenarnya juga ada dalam istana presiden ingin menemui Suharto untuk menyerahkan surat permintaan pada Suharto untuk mengundurkan diri.

Mereka berada di ruang lain dan tidak tahu jika Suharto sedang mempersiapkan pengunduran dirinya dan menyerahkan kursi kepresidenan pada Habibie, wakilnya dengan disaksikan oleh Mahkamah Agung.

Setelah membacakan keputusannya Suharto pulang ke kediamannya di Cendana dan tak mau ditemui oleh siapapun.

Suharto memenuhi nazarnya sendiri untuk lengser keprabon dengan menjadi satria pinandito. Tak mau campur tangan lagi dengan urusan politik dan pemerintahan.

Gerakan reformasi sebenarnya merupakan proses yang panjang. Tekanan pada Suharto oleh kelompok mahasiswa sebenarnya bisa ditahan di lingkungan kampus. Mahasiswa memang berdemo namun di kampusnya sendiri-sendiri. Pengaruh orde baru masih cukup kuat.

Namun peristiwa penembakan terhadap mahasiswa Trisakti kemudian membuat suasana berubah. Ada kemarahan dimana-mana, rakyat bergerak termasuk dengan menjarah dan membakar bangunan, mobil dan lain sebagainya.

Ada api dimana-mana. Dan Jakarta menjadi tidak aman. 

Mahasiswa pun kemudian bergabung dengan elemen lainnya menjadikan gedung DPR/MPR sebagai pusat untuk menyuarakan tuntutan reformasi. 

Ada banyak yang dituntut namun arti reformasi yang paling dipahami adalah “Suharto mundur”.

Sebagian reformis garis keras bahkan juga beranggapan Habibie harus ikut lengser.

Sebagai presiden ketiga setelah Sukarno dan Suharto, Habibie sejak awal berada dalam situasi ketidakpastian. Banyak yang meramalkan masa kepresidenannya tidak akan lewat dari 100 hari.

Memang Habibie kemudian memimpin secara singkat, kurang lebih 1 tahun 5 bulan. Dalam masa itu Habibie bisa menunjukkan capaian yang patut dikenang.

Segera menyusun kabinet reformasi pembangunan, kepemimpinan Habibie membuat kebebasan pers berkembang. Otonomi daerah juga mulai digaungkan, Bank Indonesia dilepaskan dari intervensi politik, dibentuk Komnas Perempuan, disetujui referendum Timor Timur dan dipersiapkan pemilu yang demokratis.

Pers tumbuh bak cendawan di musim hujan karena ketentuan Surat Ijin Untuk Penerbitan dicabut. Penerbitan yang tadinya dibredel bisa terbit kembali tanpa harus mengajukan SIUP.

Maraknya penerbitan media ini kemudian melahirkan sebutan Wartawan Bodrex. 

Siapapun bisa punya media, siapapun bisa jadi wartawan. Tak sedikit media yang terbit tanpa modal yang cukup sehingga wartawannya menjadi pasukan ‘peminta uang’ pada narasumber. Berita diperlakukan layaknya advetorial.

Wawancara yang ndakik-ndakik tidak akan dimuat jika yang diwawancarai atau institusinya tidak memberi uang.

Oleh mereka yang kritis media-media ini disebut kalawarta, kala kala saja terbitnya dan oplahnya juga seadanya karena tidak ada yang mau membeli.

Wartawan-wartawan Bodrex kerap kali juga membuat berita yang tak benar. Tujuannya untuk memeras mereka yang menjadi pemberitaan.

Disebut Bodrex karena bikin sakit kepala banyak orang.

BACA JUGA : Politik Pencitraan

Mudahnya membuat media penerbitan diikuti dengan kemudahan untuk mendirikan partai politik.

Generasi orde baru hanya mengenal 3 partai yakni Partai Persatuan Pembangunan, Partai Golongan Karya dan Partai Demokrasi Indonesia.

Ditopang oleh Angkatan Bersenjata Indonesia, Partai Golongan Karya selalu memenangkan pemilu. 

Kedudukan Partai Golongan Karya di MPR semakin kuat karena wakil golongan juga akan bergabung dengan dalam fraksinya.

Apapun keputusan yang diambil Golongan Karya baik di DPR maupun MPR tidak bisa dihambat oleh kedua partai lainnya. 

Suharto selalu dicalonkan oleh Golkar dan akan terpilih secara aklamasi sebagai mandataris MPR. Pemilihan presiden pada masa orde baru selalu diikuti oleh calon tunggal.

Salah satu agenda dari pemerintahan reformasi yang dibentuk oleh Habibie adalah mempercepat pemilu. Pemilu berikutnya yang seharusnya dilaksanakan tahun 2002, dipercepat ke tahun 1999.

Dan undang-undang politik yang diajukan oleh pemerintah, merubah sistem kepartaian, dari sistem partai terbatas menjadi sistem multipartai.

Masyarakat dibebaskan untuk membuat partai, sehingga pada pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai.

Pemilu multipartai pertama setelah reformasi ini dimenangkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Disusul oleh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan.

Partai baru yang berhasil meraup suara cukup besar adalah Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Amanat Nasional.

Sistem multi partai ini kemudian menuai masalah. Tidak ada partai yang dominan di parlemen, sebagaimana Golkar di masa orde baru.

Bahkan dalam pemilu pertama setelah reformasi, PDIP yang merupakan partai pemenang pemilu tidak berhasil mendudukkan Megawati sebagai presiden.

‘Jatah’ sebagai presiden beralih ke Gus Dur akibat manuver poros tengah yang dimotori oleh Amien Rais 

Megawati kemudian menjadi wakil presiden berpasangan dengan Gus Dur. Dan kemudian berhasil menjadi presiden karena Gus Dur yang dinaikkan oleh poros tengah, kemudian dilengserkan oleh poros yang sama.

Kelak ketika PDIP memenangkan pemilu kembali, kedudukan sebagai Ketua DPR juga lepas akibat manuver dari partai-partai lainnya yang kemudian berkoalisi.

Sama dengan kemudahan menerbitkan media yang melahirkan wartawan bodrex, kemudahan mendirikan partai politik juga menghasilkan politisi bodrex, politisi yang manuvernya kerap bikin sakit kepala.

Pemilu 1955 sering dijadikan contoh sebagai pemilu paling demokratis karena diikuti oleh 118 kontestan yang terdiri dari 36 partai politik, 34 organisasi masyarakat dan 48 calon perorangan.

Namun sesungguhnya ini menjadi pemilu paling rumit dan setelah itu pemilu berikutnya ditunda-tunda karena silang pendapat yang sulit untuk disatukan.

Soal pemilu multi peserta ini Presiden Sukarno berbeda pendapat dengan Wapres Muhammad Hatta.

Sukarno tidak sepenuhnya setuju dengan pemilu multi partai. Karena ideologi atau dasar politik menjadi sangat lebar. 

Perbedaan pandangan politik ini kelak membuat Hatta mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil presiden.

BACA JUGA : Langitpun Digarong

Memasuki masa 25 tahun reformasi, permasalahan partai belum juga mereda. Konsolidasi politik dalam partai masih rawan dengan perpecahan.

Partai yang melahirkan partai masih terus terjadi. Pada pemilu 2024 nanti ada Partai Gelora yang lahir dari rahim Partai Keadilan Sejahtera, Partai PKN dari Partai Demokrat dan Partai Ummat yang nyempal dari PAN.

Menjelang pemilu dan sesudah pemilu, sistem multipartai juga sering membuat komplikasi dalam kelembagaan pemerintahan.

Hubungan antara parlemen dan presiden kerap memburuk. Jika presiden terpilih tidak mendapat dukungan yang penuh di parlemen, kebijakannya akan sulit untuk dilaksanakan.

Hingga kemudian muncul istilah koalisi pemerintahan atau partai pemerintah yang sebenarnya tidak dikenal dalam sistem presidensial.

Kongkalikong antara pemerintah dan parlemen kerap kali menghasilkan produk kebijakan berupa peraturan perundangan yang bersifat kompromistis.

Akibatnya beberapa tahun kemudian karena kepentingan tertentu produk perundangan itu akan digugat di Mahkamah Konstitusi.

Mereka yang dulu menjadi bagian dari yang mengusulkan atau menyetujui kemudahan menjadi penggugat, pihak yang keberatan atas sebagian isi peraturan perundangan itu.

Mahkamah Konstitusi yang semestinya menilai UU berdasarkan konstitusi kemudian terjerumus dalam koreksi UU berdasarkan kepentingan politik praktis, kepentingan partai atau bahkan politisi tertentu.

Jumlah partai yang banyak dan kesemuanya ingin mempunyai pengaruh politik membuat tidak ada ruang yang bebas dari intervensi partai politik.

Di Indonesia saat ini semua serba ditentukan oleh Partai Politik. 

Lembaga-lembaga kuasai negara yang dilabeli sebagai lembaga independen dan non politik sekalipun tidak bebas dari intervensi partai politik.

Kini untuk menjadi komisioner di KPK, KPU, Banwaslu dan lain-lain menjadi muskil tanpa dukungan dari partai politik.

Tentakel politik partai yang menjulur dan mencengkeram kemana-kemana ini diakibatkan oleh biaya politik yang tinggi. Partai kerepotan membiayai secara mandiri aktifitas politiknya. 

Sibuk mengamankan sumberdaya ‘amunisi’ kebanyakan partai tidak bertumbuh menjadi partai kader. Kontestasi menjadi mirip popularity contest di televisi.

Menjelang pemilu banyak partai kesulitan menawarkan kadernya yang bermutu untuk merebut jabatan publik. Partai kerap menjadi tujuan migran politik, politisi dadakan yang berniat maju dalam kontestasi karena punya bekal popularitas dan uang.

Terus berada dalam kondisi ini, membuat ideologi atau platform partai menjadi tidak jelas. Program atau gagasan politik partai sulit untuk dibedakan satu sama lainnya. 

Seorang politisi dengan mudah pindah dari satu partai ke partai lainnya bukan karena alasan ideologis melainkan karena alasan elektabilitas.

Banyak orang ingin menjadi wakil rakyat atau menjadi pemimpin daerah termasuk presiden. Namun aktifitas kepartaian tidak menarik untuk mereka. Partai cenderung dijadikan kendaraan politik bukan tempat untuk mengasah dan menempa ketrampilan berpolitik.

25 tahun perjalanan pembaharuan politik Indonesia ternyata masih menyisakan persoalan klasik dalam adab berpolitik.

Reformasi belum berhasil mentransformasi nalar politik sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Manuver kepentingan politik sesaat atau jangka pendek demi meraih kekuasaan atau bahkan melanggengkan kekuasaan masih menjadi perilaku yang mencoreng wajah demokrasi di Indonesia.

note : sumber gambar – KOMPAS.COM