Pada pidato peringatan kemerdekaan tahun 1960, Presiden Sukarno mengungkapkan pembangunan tanpa landreform sebagai gedung tanpa pondasi dan tiang. Pidato ini merupakan moment sakral dimana Sukarno menegaskan visi pembangunan yang berdasar pada reformasi agraria.
Sukarno sendiri sejak menyatakan kemerdekaan Republik Indonesia memang mempunyai perhatian besar pada redistribusi tanah untuk rakyat. Pada tahun 1945 – 1950 dilakukan ujicoba landreform, di daerah Banyumas, Yogyakarta dan Surakarta.
Pada tahun 1948, dibentuk Panitia Negara Agraria yang bertugas menyiapkan UU Agraria yang baru untuk mengantikan UU Agraria Kolonial 1870.
Namun karena Belanda kembali melakukan agresi, panitia itu kemudian dibubarkan dan kembali dihidupkan di tahun 1951.
Sistem parlementer membuat pembahasan panitia itu menjadi jatuh bangun. Namun kemudian RUU berhasil disusun dan sebelum disahkan Presiden Sukarno meminta RUU itu dikonsultasikan dengan Universitas Gajah Mada.
Pada tanggal 24 September 1960 akhirnya RUU itu disahkan dan disebut sebagai UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria atau terkenal sebagai UUPA.
Lewat UUPA Sukarno ingin menegaskan konsepsi pembangunan yang dinamai dengan Pembangunan Semesta Berencana didasari oleh desa dan pertanian. Sukarno menyebut Petani adalah Soko Guru Pembangunan Nasional.
Kesadaran ini bukan merupakan bentuk romantisme pada desa dan petani seperti saat ini. Sukarno menyadari betul bahwa perjuangan kemerdekaan dari penjajahan Belanda merupakan investasi para petani. Tentara yang melambangkan perjuangan disebutnya sebagai Tentara Rakyat.
Sukarno yang dikenal mengatakan Jas Merah atau Jangan Sekali Kali Melupakah Sejarah, terbukti memang melakukan hal itu terutama dalam urusan tanah untuk rakyat.
Menilik sejarah perlawanan di masa kolonial, peran petani memang sangat besar. Perlawanan terhadap kolonial Belanda bermula dari kebijakan kolonial Belanda untuk memberikan tanah partikelir kepada pihak-pihak tertentu.
Tanah konsesi ini dirampas dari tanah milik petani. Dan yang diserahkan kepada pemegang konsesi bukan hanya tanahnya melainkan juga penduduk yang ada dalam kawasan itu.
Pemegang hak tanah partikelir kemudian akan mengekploitasi tanah atau lahan itu berdasarkan kepentingannya. Memberlakukan aturan yang kemudian memberatkan masyarakat di wilayah tersebut.
Pemberlakuan kebijakan sepihak oleh tuan tanah dan pemerintah kolonial kemudian membuat hidup masyarakat yang kebanyakan adalah petani menjadi sengsara. Petani tidak mempunyai kebebasan untuk menanam, tidak bebas menjual, dikenai pajak diatas tanahnya sendiri, dimobilisasi untuk kerja paksa dan lain sebagainya.
Rakyat yang tertekan dimana-mana kemudian melakukan perlawanan dimana-mana. Perlawanan yang kelak kemudian hari memicu munculnya gerakan-gerakan yang terkonsolidasi untuk melawan dalam waktu yang lama dan membuat pemerintah kolonial kewalahan.
Bermula dari keresahan para petani kemudian memunculkan tokoh-tokoh perlawanan yang mulai mengorganisir pasukan untuk mengalahkan kolonial Belanda, mengusir dari bumi Nusantara.
Salah satu tokoh yang terkenal adalah Pangeran Diponegoro yang kemudian memimpin Perang Jawa. Nama asli Diponegoro adalah Raden Mas Ontowiryo, yang merupakan putra dari Sri Sultan Hamengku Buwono III.
Pangeran Diponegoro membulatkan tekad untuk melakukan perlawanan karena kolonial Belanda terlalu campur tangan pada urusan pemerintahan kerajaan dan memberlakukan kebijakan yang membuat petani menderita.
Gua Selarong, yang terletak di daerah Bantul menjadi markas untuk melakukan perlawanan yang didasari oleh semangat ‘sadumuk bathuk, sanyari bumi ditohi tekan pati’ atau sejari kepala, sejengkal tanah dibela sampai mati.
Sukarno sebagai presiden pertama menyadari benar kenyataan sejarah ini sehingga mempunyai visi untuk kembali melakukan redistribusi tanah-tanah partikelir di masa kolonial Belanda kepada masyarakat tani.
Sukarno menginginkan pembangunan yang berbasis pada petani dan perdesaan. Hanya saja cita-cita Sukarno belum tercapai karena pergolakan politik dan ekonomi yang pada akhirnya membuatnya jatuh. Kekuasaannya kemudian diambil alih oleh Suharto.
BACA JUGA : Ayam Geprek ‘Pedaskan’ Paris Fashion Week
Pemerintahan Suharto atau biasa disebut dengan orde baru merupakan arus balik ideologi dan pembangunan pada masa pemerintahan Sukarno atau orde lama.
Berada dalam arus perang dingin antara blok barat yang kapitalis dan blok timur yang sosialis, orde baru cenderung memilih berada di blok barat yang sebelumnya dikritisi oleh Sukarno.
Para petani yang kuat di masa orde baru kemudian kerap distigmatisasi sebagai komunis jika melawan. Tanah-tanah yang diberikan kepada petani di masa pemerintahan Sukarno kemudian ditinggalkan, petani menyingkir masuk ke dalam hutan karena ketakutan.
Suharto menempatkan lahan pertanian sebagai pabrik pangan, bukan memperkuat hak petani atas tanahnya melainkan memperkuat teknologi, infrastruktur dan modal pertanian. Petani adalah pekerja, mesin untuk mencapai kemandirian pangan {padi}.
Di jaman Suharto, tanah atau lahan yang tidak bersertifikat dianggap sebagai tanah negara. Negara kemudian menguasai tanah yang maha luas, utamanya hutan.
Pada tahun 1967 dikeluarkan UU Penanaman Modal Asing/Dalam Negeri dan UU Kehutanan. Undang-undang ini dipakai untuk meliberalisasi hutan-hutan yang ada di Indonesia. Hutan dianggap sama saja sebagai kumpulan tegakan kayu yang siap dijual. Padahal ada banyak hutan yang merupakan ruang dan tempat hidup masyarakat, hutan berkebun, hutan bersawah, hutan yang ditinggali masyarakat.
Mulai muncul ‘penyingkiran’ masyarakat hutan. Di Kalimantan Timur dikenal istilah Resetlemen Penduduk atau Respen. Masyarakat dikeluarkan dari dalam hutan dengan alasan untuk memperoleh kehidupan yang lebih layak dan baik. Dibangunkan desa dan permukiman yang seragam, dari rumah komunal menjadi rumah individual.
Kelompok permukiman baru yang secara administratif dan demografi jumlahnya kecil kemudian digabungkan dengan kelompok lainnya, muncul istilah regrouping.
Kawasan hutan tempat masyarakat tradisional hidup dan mencari penghidupan kemudian diserahkan kepada para pengusaha yang memperoleh hak atau ijin konsesi untuk mengekploitasi hutan. Akses dan kontrol masyarakat tradisional terhadap lahan dan hutan kemudian hilang. Memanfaatkan hutan tanpa ijin dari pemerintah dianggap illegal.
Masyarakat hutan {orang hutan} kemudian kehilangan kawasan hutannya. Mereka tercerabut dari akar kebudayaannya karena hanya boleh beraktivitas, mencari penghidupan pada lahan yang telah disahkan oleh pemerintah sebagai milik mereka.
Beraktivitas di kawasan hutan akan membuat masyarakat dituduh sebagai perusak hutan, perambah lahan dan pembalak liar.
Kebijakan dan pola pikir pemerintah orde baru pada dasarnya sama dengan apa yang dilakukan dan dipikirkan kaum kolonialis atas lahan.
Dengan landasan Undang Undang, pemerintah mudah sekali menguasakan lahan hutan kepada para investor. Ada banyak pengusaha yang memperoleh hak penguasaan hutan dalam berbagai macam bentuk ijin.
Kebijakan ini kemudian menimbulkan banyak konflik baik antara masyarakat dengan pemerintah maupun dengan investor atau pengusaha. Para pengusaha atau investor merasa telah memperoleh ijin dari pemerintah, namun dimata masyarakat ijin tersebut dianggap sebagai bentuk perampasan atas lahan atau hutan yang telah dikuasai oleh masyarakat secara turun temurun.
Karena tidak mempunyai alas hukum yang kuat, masyarakat selalu kalah. Tidak sedikit yang melawan kemudian dikriminalisasi. Melawan dengan keras akan selalu dihadapi dengan aparatur bersenjata. Dan jika masyarakat tidak tunduk maka moncong senjata akan menyalak, masyarakat ditembak layaknya seorang pemberontak.
Suharto pada dasarnya juga melakukan program redistribusi tanah dalam bentuk program transmigrasi. Program yang bertujuan mengurangi kepadatan penduduk di sebuah daerah dengan mengirimkan ke daerah yang penduduknya masih jarang.
Kawasan yang dibuka sebagai lokasi transmigrasi atau pemindahan penduduk adalah kawasan hutan. Kawasan yang sebelumnya secara tradisional merupakan ruang hidup dan ruang kebudayaan masyarakat adat atau setempat. Dengan demikian program transmigrasi bagi masyarakat adat atau masyarakat tradisional juga dianggap sebagai praktek perampasan lahan atau hutan oleh pemerintah.
Hanya saja penggunaan aparatur bersenjata membuat masyarakat adat dan masyarakat setempat tidak bisa melawan. Pun juga pada masa itu barang siapa melawan program atau rencana pembangunan akan dengan mudah dituduh sebagai anasir komunis. Sebuah tuduhan yang bisa membuat masa depan menjadi suram.
BACA JUGA : Robohnya Super dan Hypermarket Kami
Ketika Gus Dur menjadi Presiden Republik Indonesia muncul pernyataan bahwa sejatinya perkebunan-perkebunan {Hak Guna Usaha} yang ada sekarang ini adalah tanah rakyat.
Sinyalmen ini ditanggapi oleh organisasi masyarakat sipil yang kemudian mengorganisir masyarakat untuk melakukan reclaiming. Masyarakat menduduki tanah negara atau tanah pemerintah yang dikuasai orang/kelompok tertentu untuk kemudian dibagi-bagi.
Di Kalimantan Timur upaya untuk merebut tanah oleh masyarakat umumnya dilakukan dengan membentuk Kelompok Tani.
Untuk mengatasi silang sengkarut peraturan dan UU tentang tanah, MPR kemudian mengeluarkan Tap MPR no.9 2001. Pada waktu itu juga muncul usulan untuk membentuk Komite Nasional Konflik Agraria.
Namun kedudukan Gus Dur sebagai Presiden tidak lama karena dilengserkan oleh MPR dan kemudian digantikan oleh Megawati. Rencana pembentukan Komite Nasional Konflik Agraria kemudian membeku, demikian juga Tap MPR no.9 2001 kemudian kehilangan kekuatan sebagai sumber hukum karena MPR yang kemudian merupakan gabungan antara DPR dan DPD kemudian kehilangan kekuatan.
Atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tanah, lahan dan juga hutan kemudian kembali diabdikan pada kepentingan investor dan pembangunan infrastruktur.
Infastruktur yang kerap mengerogoti tanah rakyat seperti jalan {tol}, bendungan, waduk, pelabuhan, kawasan industri, kawasan khusus pariwisata, kawasan tambang, perkebunan dan lainnya bukan menjawab kebutuhan masyarakat desa melainkan sebagai alat agar investor dan pengusaha semakin mengurita di Indonesia.
Tanah kemudian menjadi komoditas dan ruang pertarungan. Dan uang kemudian dipakai sebagai kekuatan untuk merampas hak tanah dari rakyat.
Konflik agraria terus terjadi, ada konflik yang keras namun ada pula konflik yang lunak. Yang melawan akan ditekan dan kemudian tanah
Tanah menjadi ruang pertarungan.
Ada yang tidak dipertimbangan yakni relasi orang setempat atas tanahnya. Relasi yang tidak sekedar biologis melainkan juga komunal/sosial dan spiritual.
Konflik araria masih terus terjadi ada yang keras dan soft. Ada yang melawan dan kemudian dirampas, ada yang sukarela menyerahkan dengan ‘ganti rugi’.
Konflik akan menjadi keras jika ada ruang hubungan masyarakat dengan tanah yang tidak bisa diganti dengan uang. Sementara konflik menjadi lunak jika posisi masyarakat pemilik tanah sudah lemah, terkepung oleh kepentingan lain sehingga tidak ada pilihan.
Dan bagi masyarakat terutama petani, kehilangan tanah artinya kehilangan kemandirian dan produktifitas. Meski menerima ganti rugi dalam jumlah yang besar sekalipun, ganti rugi yang sering disebutkan sebagai ganti untung sejatinya merupakan jalan memiskinkan masyarakat tani.
Ganti untung bukanlah jalan sebab ada kerugian yang tidak mungkin diganti. Untuk masyarakat petani, masyarakat tradisional, kehilangan tanah sama artinya dengan kehilangan jatidiri.








