KESAH.ID – Tiga desa budaya di Kutai Kartanegara, yakni Lung Anai, Lekaq Kidau, dan Sungai Bawang, adalah rumah bagi masyarakat Dayak Kenyah yang telah menempuh perjalanan panjang dari dataran tinggi Apokayan demi mencari kehidupan yang lebih baik. Mereka membawa bahasa, adat, kesenian, serta pengetahuan berladang yang diwariskan turun-temurun. Namun di tengah perjuangan memperoleh pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat, muncul sebuah ironi besar: mereka berhasil menjaga kebudayaan leluhur, tetapi tidak memiliki hutan adat yang menjadi sumber dan ruang hidup kebudayaan itu sendiri. Padahal tanpa hutan, bukan hanya pohon yang hilang, melainkan juga pengetahuan, identitas, dan masa depan sebuah peradaban.
Sejarah sering ditulis oleh negara melalui batas administrasi, peta, dan angka statistik. Namun bagi orang-orang Dayak Kenyah di Desa Budaya Sungai Bawang, Desa Budaya Lekaq Kidau, dan Desa Budaya Lung Anai, sejarah mereka ditulis oleh langkah kaki yang tak pernah benar-benar berhenti.
Mereka datang dari tempat yang jauh. Dari dataran tinggi Apokayan.
Dari sebuah wilayah yang dalam ingatan kolektif orang Kenyah bukan sekadar kampung halaman, melainkan pusat peradaban. Dari sanalah leluhur mereka memulai perjalanan panjang menyusuri sungai, melintasi hutan, berpindah dari satu tempat ke tempat lain sebelum akhirnya menetap di Kutai Kartanegara. Jejak perpindahan itu masih terekam kuat dalam sejarah masyarakat Lung Anai yang berasal dari Long Ampung dan melakukan migrasi panjang dari Apau Kayan hingga akhirnya menetap di wilayah Sungai Jembayan pada 1984.
Mereka datang bukan karena kalah perang. Bukan pula karena bencana besar. Mereka bergerak karena ingin hidup lebih baik. Anak-anak harus sekolah. Orang sakit harus berobat. Keluarga harus mendapatkan akses terhadap kebutuhan hidup yang selama ini sulit dijangkau.
Dalam banyak cerita para tetua, alasan itu sering disederhanakan dalam satu kalimat pendek yang terdengar lucu:
“Mencari garam.”
Tetapi garam sesungguhnya hanyalah metafora. Di balik kata itu tersembunyi keinginan untuk memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, pasar, jalan, dan masa depan yang dianggap lebih menjanjikan.
Maka eksodus panjang pun terjadi. Sebagian bergerak menuju Sungai Bawang. Sebagian menetap di Lekaq Kidau. Sebagian lagi membangun kehidupan baru di Lung Anai.
Meski terpisah tempat, mereka membawa hal yang sama: bahasa, adat, hukum, tarian, alat musik, filosofi hidup, dan cara memandang alam.
Mereka tetap menjadi masyarakat peladang. Kebudayaan mereka berputar mengikuti siklus perladangan. Membuka lahan. Menugal padi. Menjaga tanaman. Memanen. Bersyukur.
Lalu mengulang kembali siklus itu dari generasi ke generasi.
Di Lung Anai siklus itu masih hidup melalui tarian-tarian seperti Kancet Datun Julut, Kancet Ajay, Hudoq Kiba, dan Uyan Uma yang menggambarkan seluruh tahapan kehidupan berladang.
Di Sungai Bawang, tarian Mita Ba’i dan Uyan Uma masih menceritakan perjalanan mencari tanah subur dan proses membuka ladang hingga panen.
Di Lekaq Kidau, ritual Ngamen Bai tetap mengingatkan bagaimana masyarakat memohon restu sebelum membuka lahan pertanian baru.
Di tiga kampung itu, kebudayaan bukanlah pertunjukan. Ia adalah cara hidup.

BACA JUGA : Pui Peliban
Ironisnya, setelah puluhan tahun menjaga tradisi, tiga kampung ini kini menghadapi persoalan yang sama.
Mereka memiliki kebudayaan. Mereka memiliki identitas. Mereka memiliki sejarah. Mereka memiliki hukum adat. Mereka memiliki lembaga adat. Tetapi mereka tidak memiliki hutan.
Secara administratif, ketiganya tengah berjuang memperoleh pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat. Dokumen identifikasi telah disusun. Struktur kelembagaan adat masih berjalan. Ritual, hukum adat, tarian, dan benda pusaka masih dipelihara
Namun ada satu persoalan besar yang nyaris tak pernah dibicarakan secara serius. Mereka tidak memiliki kawasan hutan adat yang bisa diajukan kepada negara.
Dokumen identifikasi Sungai Bawang secara tegas menyebut bahwa masyarakat adatnya tidak memiliki hutan adat walaupun tetap mempertahankan identitas sebagai masyarakat adat.
Dokumen Lekaq Kidau juga menyebut tidak terdapat tanah komunal karena seluruh lahan dimiliki individu atau keluarga.
Hal yang sama terjadi di Lung Anai. Kepemilikan lahan bersifat individual dan tidak terdapat kawasan hutan adat yang telah diakui negara.
Di sinilah paradoks itu muncul. Bagaimana mungkin masyarakat adat diminta mempertahankan kebudayaan yang lahir dari hutan ketika mereka tidak lagi memiliki hutan? Sebab hampir seluruh ekspresi budaya Dayak Kenyah berakar pada hutan.
Kayu untuk membuat sampeq. Rotan untuk membuat anjat. Daun untuk membuat seraung. Kayu ulin untuk membangun lamin. Hutan untuk berburu. Hutan untuk berladang. Hutan untuk ritual.
Bahkan tarian-tarian mereka sebagian besar menceritakan hubungan manusia dengan ladang dan hutan.
Jika hutan hilang, maka yang tidak hilang hanya kostumnya. Budayanya perlahan akan kehilangan ruh.
Hari ini para maestro budaya masih bertahan.
Ada Pui Pangit yang masih menganyam rotan di Lung Anai. Ada Peliban yang masih menempa mandau di Lekaq Kidau. Ada Pui Peledao yang masih menyulam seraung di Sungai Bawang.
Namun mereka semua menghadapi satu masalah yang sama. Bahan baku semakin sulit ditemukan. Generasi muda semakin jauh dari hutan. Dan budaya perlahan berubah menjadi pertunjukan akhir pekan. Bukan lagi praktik hidup sehari-hari.
Padahal masyarakat adat tidak membutuhkan hutan hanya untuk dikenang. Mereka membutuhkan hutan untuk digunakan. Untuk dihidupi. Untuk diwariskan.

BACA JUGA : Pui Peledao
Ada sesuatu yang terasa janggal dalam logika pembangunan kita.
Ketika negara ingin mendatangkan investasi, ribuan bahkan puluhan ribu hektare kawasan hutan bisa diberikan kepada perusahaan melalui berbagai bentuk konsesi. Ketika negara membutuhkan perkebunan, kawasan luas tersedia. Ketika negara membutuhkan tambang, izin bisa terbit.
Namun ketika masyarakat adat yang telah membuktikan kemampuannya menjaga kebudayaan meminta ruang hidup berupa hutan adat, prosesnya menjadi jauh lebih rumit.
Padahal yang mereka minta bukanlah sesuatu yang asing. Mereka hanya meminta agar dapat kembali terhubung dengan akar kebudayaannya sendiri.
Lung Anai, Lekaq Kidau, dan Sungai Bawang bukan komunitas yang sedang mencari identitas baru. Mereka sudah memiliki identitas itu. Mereka hanya membutuhkan ruang untuk menjaga identitas tersebut.
Negara sering memandang hutan sebagai aset ekonomi. Masyarakat Dayak Kenyah memandang hutan sebagai ruang kebudayaan. Bagi negara, hutan bisa dihitung dalam hektare dan nilai investasi. Bagi masyarakat adat, hutan adalah sekolah. Hutan adalah museum. Hutan adalah perpustakaan. Hutan adalah tempat ibadah. Hutan adalah ruang belajar bagi generasi berikutnya.
Makanya pengakuan Masyarakat Hukum Adat tanpa diikuti pengakuan ruang hidup akan selalu terasa setengah hati. Pengakuan identitas penting. Tetapi identitas tanpa ruang hidup hanya akan menghasilkan sertifikat. Bukan keberlanjutan.
Bayangkan jika ketiga desa budaya ini memiliki kawasan hutan adat yang benar-benar diakui dan dilindungi.
Maestro anyaman bisa mengajar murid-muridnya langsung di habitat rotan. Pandai besi bisa tetap memperoleh bahan baku dan ruang untuk meneruskan tradisi. Anak-anak bisa belajar mengenal tumbuhan, satwa, ritual, dan filosofi leluhur bukan dari buku, tetapi dari pengalaman hidup.
Hutan kemudian tidak lagi menjadi masa lalu. Ia menjadi masa depan.
Karena sesungguhnya perjuangan masyarakat adat Dayak Kenyah hari ini bukan sekadar tentang tanah. Bukan pula sekadar tentang status hukum. Yang sedang mereka perjuangkan adalah hak untuk tetap menjadi diri mereka sendiri.
Dan mungkin, di tengah begitu banyak konsesi yang diberikan kepada korporasi, memberikan sepetak hutan kepada tiga desa budaya yang selama puluhan tahun menjaga kebudayaan Kalimantan Timur seharusnya bukanlah perkara yang sulit.
Sebab jika kebudayaan adalah kekayaan daerah, maka hutan adalah rumahnya. Dan tidak ada kebudayaan yang bisa hidup lama ketika rumahnya hilang.
note : sumber gambar – NONPROFITJOURNALISM








